Panduan pemilih
Panduan & tanya jawab
Jadwal penting
- Masa sanggahan DPS
- 20 Oktober 2026 – 10 Nov 2026, 23.59 WIB
- Penetapan DPT
- Setelah masa sanggahan berakhir
- Pemungutan suara
- Senin, 14 Desember 2026
Syarat pemilih
Warga Negara Indonesia. Terdaftar sebagai penduduk desa dan memiliki e-KTP atau KK yang sah.
Usia 17 tahun / sudah menikah. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah.
Berdomisili di desa. Bertempat tinggal di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum DPS disahkan.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Langkah-langkah
- 1
Cek nama Anda
Cari via NIK, nama + dusun, atau pindai barcode e-KTP di halaman ini.
- 2
Periksa data
Pastikan nama, jenis kelamin, alamat, dan TPS sudah benar.
- 3
Ajukan sanggahan bila perlu
Data salah, belum terdaftar, atau ada pemilih yang meninggal/pindah? Laporkan lewat form sanggahan.
- 4
Datang ke TPS
Pada hari pemungutan, bawa undangan (C6) dan e-KTP/KK ke TPS yang tertera.
Tanya jawab
Apa beda DPS dan DPT?
DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah daftar awal yang diumumkan agar warga bisa memeriksa dan mengajukan perbaikan. Setelah masa sanggahan selesai dan perbaikan diproses, panitia menetapkannya menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dipakai saat pemungutan suara.
Nama saya tidak ditemukan, apa yang harus dilakukan?
Coba cari dengan NIK atau ejaan nama lain. Bila tetap tidak ada dan Anda memenuhi syarat, ajukan sanggahan kategori "Pemilih belum terdaftar" selama masa sanggahan, atau datang ke sekretariat panitia dengan membawa e-KTP dan KK.
Mengapa NIK saya hanya tampil sebagian?
Untuk melindungi data pribadi (UU No. 27/2022), NIK tidak pernah ditampilkan utuh di situs publik. Yang ditampilkan hanya 4 digit awal dan 4 digit akhir.
Apakah NIK yang saya masukkan disimpan?
Tidak. NIK pada form cek hanya dipakai untuk pencarian. NIK hanya disimpan bila Anda mengirim form sanggahan, dan hanya dapat dilihat oleh panitia.
Bagaimana jika TPS saya jauh atau salah?
Ajukan sanggahan kategori "Perbaikan data" dan jelaskan TPS yang seharusnya. Panitia akan memverifikasi sesuai pembagian wilayah TPS.
Apa yang dibawa saat hari pemungutan?
Bawa surat undangan memilih (C6) dan e-KTP atau KK asli. Bila undangan hilang, Anda tetap bisa memilih dengan e-KTP/KK selama terdaftar di DPT TPS tersebut.